Kebijakan dan Peraturan
Dasar Hukum Pelayanan Permohonan Informasi di Pengadilan Agama Banyumas Kelas I B adalah:
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011, Tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama.