Bahwa bersama surat ini disampaikan, oleh karena berdasarkan perkembangan terkini Pemerintah Republik Indonesia melakukan kebijakan efisiensi anggaran dan tak terkecuali terhadap Mahkamah Agung RI, maka Pengurus BPHPI yang sebelumnya direncanakan akan menghadiri Konferensi Dua Tahunan IAWJ 2025 dengan menggunakan DIPA Mahkamah Agung RI, setelah mempertimbangkan ulang, maka BPHPI memutuskan untuk tidak menghadiri Konferensi IAWJ 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, BPHPI menginformasikan bersama surat ini telah Menutup Link Peminatan Menghadiri Konferensi Dengan Pembiayaan Secara Mandiri yang telah disebarkan melalui surat sebelumnya dan menghimbau Para Hakim Perempuan yang berminat mengikuti konferensi dengan biaya mandiri untuk mempertimbangkan ulang keberangkatannya.
Perlu diinformasikan bahwa biaya konferensi diluar akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada masing-masing peserta adalah sebesar US$ 1400,00.
Berdasarkan data peminatan yang telah diterima BPHP| maka terhadap nama- nama yang telah mendaftar, apabila tetap akan menghadiri konferensi IAWJ 2025 maka tetap akan dilakukan verifikasi melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk menilai integritas dari masing masing calon peserta.
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Penutupan Link Peminatan Mengikuti Konferensi IAWJ 2025 secara Mandiri.pdf
