Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

Written by Admin on . Hits: 735

Jakarta-Humas: Dalam rangka efisiensi pelaksanaan pembayaran tagihan listrik pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka disampaikan hal sebagai berikut:

1. Pembayaran Listrik Satuan Kerja akan dilaksanakan secara terpusat terhitung mulai bulan Januari 2023;

2. Satuan Kerja wajib menginput data ID pada aplikasi E-BIMA secara tepat dan akurat. Apabila terdapat kendala penginputan agar segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pembayaran listrik pusat;

3. Satuan kerja yang sudah terlanjur membayar tagihan pembayaran listrik gedung kantor bulan Januari 2023 agar mengajukan persetujuan revisi POK atas dasar persetujuan Eselon I. Selanjutnya segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pusat untuk pembayaran listrik bulan selanjutnya;

4. Gedung kantor yang masih menggunakan listrik pra bayar agar segera diupgrade menjadi pasca bayar untuk memudahkan proses pembayaran listrik. Diharapkan pada saat pengajuan pembayaran listrik selanjutnya, seluruh satuan kerja telah menggunakan listrik pasca bayar;

5. Pembayaran tagihan listrik rumah dinas menjadi tanggung jawab penghuni rumah dinas, apabila tidak dihuni maka pembayaran tagihan listrik dapat diajukan ke pusat;

6. Rumah dinas yang masih menggunakan listrik pasca bayar agar segera dilakukan perubahan menjadi prabayar (token) paling lambat bulan Februari 2023;

7. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan perubahan listrik dari pasca bayar maupun dari prabayar dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja;

8. Satuan kerja dihimbau menggunakan listrik kantor secara efektif dan efisien untuk menghindari pemborosan listrik. Pimpinan satuan kerja diharapkan memantau penggunaan listrik secara bijak;

9. Tagihan listrik satuan kerja yang dapat dibayar adalah sebagai berikut:

a. Gedung Kantor;

b. Gedung kantor pinjam pakai;

c. Gedung kantor sewa;

d. Tempat sidang diluar gedung kantor (Zetting Plaat);

e. Gedung lainnya di lingkungan kantor;

f. Rumah dinas yang tidak berpenghuni;

informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)

 

Dokumen

  Juknis Pembayaran Listrik.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020