Ruang Sidang Elektronik Pengadilan Agama Banyumas
Pengadilan Agama Banyumas mendapat bantuan peralatan Elektronik dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, yang berupa alat pengolah data ruang sidang elektronik sebanyak 5 unit PC CPU, 5 unit PC Monitor, 1 unit UPS, 4 Unit speker, 1 unit TV, 1 unit Brecket, 1 unit Maxer Audio, 7 unit Microphone, 1 unit Camera conference, 1 unit kabel HDMI dan 1 unit kabel USB dan diterima baik oleh Sekretaris PA Banyumas Bapak Krismanto, S.H.
Peralatan elektronik tersebut sebagai perwujudan dari Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E Litigasi). Kita ketahui bersama E Litigsi sesuai Perma No 1 tahun 2019 merupakan sebuah reformasi hukum perdata, dimana para pihak dimungkinkan untuk tidak harus hadir ke Pengadilan secara fisik namun dapat melalui teleconference.
Dengan adanya ruang sidang elektronik di Pengadilan Agama Banyumas diharapkan dapat memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan bagi para pencari keadilan sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (4).