Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 6

Ketua Pengadilan Agama Banyumas Hadiri Rapat Pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga di Kantor DPRD Kabupaten Banyumas

WhatsApp Image 2025 11 24 at 12.14.25

Banyumas, 24 November 2025 — Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang digelar DPRD Kabupaten Banyumas pada Senin (24/11). Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Hall A, Lobby B Kantor DPRD Banyumas mulai pukul 10.00 WIB.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Banyumas tersebut merupakan tindak lanjut undangan resmi dari DPRD Kabupaten Banyumas, yang meminta data pendukung berupa Data Perceraian dan Dispensasi Kawin selama lima tahun terakhir dari Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto. Data tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kondisi ketahanan keluarga, termasuk tren pernikahan usia dini dan dinamika perceraian di wilayah Banyumas.

WhatsApp Image 2025 11 24 at 12.14.25 1

Dalam rapat tersebut, Muhamad Isna Wahyudi memaparkan kondisi faktual terkait perkara perceraian dan permohonan Dispensasi Kawin yang ditangani Pengadilan Agama Banyumas. Rapat dihadiri oleh perangkat daerah, lembaga terkait, serta unsur pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penguatan ketahanan keluarga. Diskusi berlangsung intensif untuk menyelaraskan data lapangan dan kebutuhan regulasi yang lebih tepat sasaran. Kedepannya diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang efektif dalam memperkuat fondasi keluarga, menekan angka perceraian, serta meminimalkan kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Banyumas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020