Pengadilan Agama Banyumas Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Sebagai Tindak Lanjut Penerapan e-AC dan Tertib Administrasi
Banyumas - Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Pengadilan Agama Banyumas, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Blanko Akta Cerai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., serta dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Rosiful, S.Ag., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Krismanto, S.H. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh Ibu Siti Khotijah, S.H., Ibu Tiara Melda Azmila, S.H., Bapak Dussalam, S.H., Ibu Eksi Riyanti, S.E., Bapak Drajat Prakosa, S.H., dan Ibu Martyana Afifah N.F., A.Md.Akt.
Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan blanko Akta Cerai ini penting dilakukan agar dokumen blanko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan lagi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dapat menikah kembali tanpa izin dari pengadilan.
Jumlah keseluruhan blanko Akta Cerai yang dimusnahkan sebanyak 19 bundel, terdiri dari 4 bundel sisa blanko tahun 2024 dan 15 bendel sisa blanko tahun 2025. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 14478/SEK/PL 1.2.3/VIII/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Banyumas.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, seluruh sisa persediaan blanko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan dinyatakan resmi dihapus dan dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penerapan Akta Cerai Elektronik di lingkungan peradilan agama sehingga tidak lagi membutuhkan blanko fisik. Selain itu, sebagai wujud tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan serta kerahasiaan dokumen negara.