Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 17

Pengadilan Agama Banyumas Gelar Rapat Persiapan Pemusnahan Blanko Akta Cerai

Pemusnahan AC 1

Banyumas – Panitia Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Persediaan Berupa Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Banyumas mengadakan rapat pembahasan rencana pemusnahan blanko akta cerai tahun 2024 dan 2025. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 10 September 2025 pukul 08.15 WIB bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Banyumas.

Panitia tim diketuai oleh Krismanto, S.H. dan Siti Khotijah, S.H. sebagai Sekretaris. Terdiri dari 3 anggota yakni Eksi Riyanti, S.E., Drajat Prakosa, S.H., dan Leni Luvita Sari, S.Sos. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Rosiful, S.Ag, M.H.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa jumlah blanko akta cerai yang akan dimusnahkan terdiri dari 4 buku blanko akta cerai tahun 2024 dan 15 buku blanko akta cerai tahun 2025. Pemusnahan ini dilakukan karena saat ini akta cerai sudah berbentuk elektronik, sehingga blanko fisik tidak lagi digunakan. Hal ini sejalan dengan kebijakan modernisasi administrasi peradilan yang menekankan efisiensi dan digitalisasi dokumen.

Pemusnahan AC 2 11zon

Dasar hukum pelaksanaan pemusnahan ini adalah Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14478/SEK/PL 1.2.3/VIII/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Banyumas. Berdasarkan surat tersebut, permohonan pemusnahan Barang Milik Negara tersebut telah disetujui.

Dengan adanya persetujuan tersebut, Tim akan segera menindaklanjuti proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi dan aset negara tetap terjaga dengan baik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020