Pengadilan Agama Banyumas Gelar Rapat Persiapan Pemusnahan Blanko Akta Cerai
Banyumas – Panitia Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Persediaan Berupa Blanko Akta Cerai pada Pengadilan Agama Banyumas mengadakan rapat pembahasan rencana pemusnahan blanko akta cerai tahun 2024 dan 2025. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 10 September 2025 pukul 08.15 WIB bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Banyumas.
Panitia tim diketuai oleh Krismanto, S.H. dan Siti Khotijah, S.H. sebagai Sekretaris. Terdiri dari 3 anggota yakni Eksi Riyanti, S.E., Drajat Prakosa, S.H., dan Leni Luvita Sari, S.Sos. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Rosiful, S.Ag, M.H.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa jumlah blanko akta cerai yang akan dimusnahkan terdiri dari 4 buku blanko akta cerai tahun 2024 dan 15 buku blanko akta cerai tahun 2025. Pemusnahan ini dilakukan karena saat ini akta cerai sudah berbentuk elektronik, sehingga blanko fisik tidak lagi digunakan. Hal ini sejalan dengan kebijakan modernisasi administrasi peradilan yang menekankan efisiensi dan digitalisasi dokumen.
Dasar hukum pelaksanaan pemusnahan ini adalah Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14478/SEK/PL 1.2.3/VIII/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Banyumas. Berdasarkan surat tersebut, permohonan pemusnahan Barang Milik Negara tersebut telah disetujui.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Tim akan segera menindaklanjuti proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku agar tertib administrasi dan aset negara tetap terjaga dengan baik.