Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 767

Banyumas Bersatu Cegah Pernikahan Anak, Tingkatkan Kualitas Keluarga

Foto PKS DPPKBP3A 1

Foto dari kiri ke kanan : Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, Ketua PA Banyumas M. Isna Wahyudi, Kepala Dinas DPPKBP3A Kab. Banyumas Krisianto, Wakil Ketua PA Banyumas Syarifah Isnaeni 

Banyumas, 1 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Banyumas, bersama Dinas DPPKBP3A dan dukungan Kementerian Koordinator PMK, resmi menjalin kerja sama untuk mencegah pernikahan anak di Banyumas. Kerja sama ini mencakup layanan konseling bagi anak dan keluarga, serta pendampingan dalam kasus perceraian yang melibatkan anak.

Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Banyumas, perjanjian kerja sama ini ditandatangi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas dan Kepala Dinas DPPKBP3A dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Turut hadir Sekretaris, Panitera, Panitera Muda dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama Banyumas serta Sekdin DPPKBP3A beserta staffnya.

Tujuan utama kerja sama ini adalah mencegah pernikahan anak dengan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi anak dan keluarga. Selain itu, kerja sama ini juga memastikan bahwa kepentingan terbaik anak selalu diutamakan dalam setiap proses hukum, terutama dalam kasus perceraian.

Acara penandatangan perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi kebijakan penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga bersama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menyampaikan terkait tingginya angka perceraian karena faktor ekonomi yang terjadi di Pengadilan Agama Banyumas. Salah satu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas untuk menekan angka perceraian adalah dengan melaksanakan mediasi kedua pihak yang berperkara.

Dalam sambutannya, Ir. Mustikorini Indrijatiningrum, M.E. selaku Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menekankan kembali pentingnya pendampingan yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas melalui mediasi dikarenakan untuk menuju Indonesia emas harus dimulai dari keluarga yang berkualitas.

Foto PKS DPPKBP3A 2Foto penyerahan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Banyumas dengan Dinas DPPKBP3A Kabupaten Banyumas seusai ditandatangani oleh kedua belah pihak

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020