Banyumas Bersatu Cegah Pernikahan Anak, Tingkatkan Kualitas Keluarga
Foto dari kiri ke kanan : Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, Ketua PA Banyumas M. Isna Wahyudi, Kepala Dinas DPPKBP3A Kab. Banyumas Krisianto, Wakil Ketua PA Banyumas Syarifah Isnaeni
Banyumas, 1 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Banyumas, bersama Dinas DPPKBP3A dan dukungan Kementerian Koordinator PMK, resmi menjalin kerja sama untuk mencegah pernikahan anak di Banyumas. Kerja sama ini mencakup layanan konseling bagi anak dan keluarga, serta pendampingan dalam kasus perceraian yang melibatkan anak.
Bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Banyumas, perjanjian kerja sama ini ditandatangi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas dan Kepala Dinas DPPKBP3A dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Turut hadir Sekretaris, Panitera, Panitera Muda dan Kasubag PTIP Pengadilan Agama Banyumas serta Sekdin DPPKBP3A beserta staffnya.
Tujuan utama kerja sama ini adalah mencegah pernikahan anak dengan memberikan layanan konseling yang komprehensif bagi anak dan keluarga. Selain itu, kerja sama ini juga memastikan bahwa kepentingan terbaik anak selalu diutamakan dalam setiap proses hukum, terutama dalam kasus perceraian.
Acara penandatangan perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi kebijakan penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga bersama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menyampaikan terkait tingginya angka perceraian karena faktor ekonomi yang terjadi di Pengadilan Agama Banyumas. Salah satu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas untuk menekan angka perceraian adalah dengan melaksanakan mediasi kedua pihak yang berperkara.
Dalam sambutannya, Ir. Mustikorini Indrijatiningrum, M.E. selaku Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menekankan kembali pentingnya pendampingan yang dilakukan Pengadilan Agama Banyumas melalui mediasi dikarenakan untuk menuju Indonesia emas harus dimulai dari keluarga yang berkualitas.
Foto penyerahan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Banyumas dengan Dinas DPPKBP3A Kabupaten Banyumas seusai ditandatangani oleh kedua belah pihak