
Pengadilan Agama Banyumas Ikuti Dialog Yudisial Online Tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Banyumas - Pengadilan Agama Banyumas mengikuti dialog yudisial online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama Federal Circuit Court of Australia (FCFCOA) pada Jumat, 23 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi praktik baik dalam perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian di peradilan agama.

Dialog yudisial online ini diikuti oleh Ketua, Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Agama Banyumas di ruang media center. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat dan hakim peradilan agama se-Indonesia, serta narasumber dari FCFCOA.

Acara ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Himne Mahkamah Agung, dilanjutkan dengan pidato pembukaan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan bahwa dialog yudisial online ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas putusan peradilan agama, khususnya dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak.

"Kami berharap dialog yudisial online ini dapat memberikan manfaat bagi para hakim peradilan agama dalam menangani perkara-perkara perceraian yang melibatkan hak perempuan dan anak. Kami juga mengapresiasi kerjasama dengan FCFCOA yang telah berbagi pengalaman dan praktik baik dalam hal ini," ujar beliau.
Selanjutnya, acara ini juga menghadirkan keynote speaker dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Narasumber ini memberikan paparan mengenai prinsip-prinsip dan pedoman dalam memberikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian.
Acara ini juga menampilkan paparan dari tiga narasumber lainnya, yaitu Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., M.H. dan The Hon. Justice Suzanne Christie dari FCFCOA. Ketiga narasumber ini membagikan praktik baik dan contoh-contoh putusan perceraian yang mengedepankan perlindungan hak perempuan dan anak.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. sebagai moderator. Dalam sesi ini, para peserta dialog yudisial online dapat mengajukan pertanyaan dan tanggapan kepada para narasumber. Sesi ini berlangsung interaktif dan penuh dengan wawasan.
