Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 795

Sidkelpart21

Sidang di Luar Gedung Kedua, Pengadilan Agama Banyumas Masih Semangat Layani Warga Tambak

BANYUMAS - Pengadilan Agama Banyumas menggelar sidang di luar gedung di Aula Kecamatan Tambak, Jalan Raya Tambak No.16 Tambak Kamulyan, Banyumas, pada Jumat (23/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan murah bagi warga Tambak yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Banyumas.

Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., didampingi oleh tiga hakim, yaitu Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Selain itu, juga hadir Panitera Muda Hukum, Hj. Ety Widiati, S.Ag., M.H., Klerek Pengelola Penanganan Perkara, Wildan Jamaludin, A.Md, serta dua pegawai PPNPN, yaitu Eka Sukmawati, S.Sos, dan Ari Budiarto, S.Kom.

Sidkelpart2

Dalam sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Banyumas menangani enam perkara, yaitu tiga perkara perceraian yang merupakan lanjutan dari minggu sebelumnya, satu perkara perubahan nama, dan dua perkara perceraian baru. Sidang berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai selesai dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan. "Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya warga Tambak yang mengajukan perkara di Pengadilan Agama Banyumas. Dengan sidang di luar gedung ini, kami berharap dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga bagi para pihak yang berperkara," ujarnya.

Syarifah menambahkan bahwa sidang di luar gedung ini juga merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi hukum bagi masyarakat. "Kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami proses peradilan agama, serta menghargai dan menghormati putusan pengadilan. Kami juga ingin memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari perceraian," tuturnya.

Sementara itu, salah satu pihak yang berperkara, yang tidak mau disebutkan namanya, mengapresiasi kegiatan sidang di luar gedung ini. Ia mengaku merasa lebih nyaman dan mudah untuk mengikuti sidang di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya. "Saya bersyukur ada sidang di luar gedung ini. Saya tidak perlu jauh-jauh ke Banyumas untuk sidang. Saya juga merasa lebih tenang dan tidak tegang karena suasana di sini lebih santai dan ramah," ungkapnya.

Sidkelpart22

Sidang di luar gedung ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Banyumas setiap minggunya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020