
Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banyumas
Banyumas : Dalam kurun waktu dari tanggal 29 Januari – 01 Februari 2024 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 16/Pdt.G/2024/PA.Bms, perkara Cerai Talak Nomor 110/Pdt.G/2024/PA.Bms dan perkara Cerai Gugat Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Bms. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator, yaitu Dacep Burhanudin, S.Ag.,M.H.I. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 16/Pdt.G/2024/PA.Bms, berhasil sebagian, perkara Cerai Talak Nomor 110/Pdt.G/2024/PA.Bms, berhasil sebagian, dan perkara Cerai Gugat Nomor 23/Pdt.G/2024/PA.Bms, berhasil sebagian. Ini adalah tiga mediasi yang berhasil diakhir bulan Januari.

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Banyumas.
