
Mediasi Berhasil Sebagian di Awal Tahun 2024 Oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas
Hari Selasa, 23 Januari 2024, Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hakim Mediator Pengadilan Agama Banyumas berhasil membuat perdamaian sebagian atas para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor 66/Pdt.G/2024/PA.Bms. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas dengan Mediator Bapak Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I, M.S.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Banyumas. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Mut’ah dan nafkah iddah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
