
Pengadilan Agama Banyumas Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PP 58 Tahun 2023
Banyumas - Pengadilan Agama Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai peraturan baru yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Peraturan ini memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, serta menyesuaikan tarif pajak untuk penghasilan di atas Rp 50 juta per tahun.
Kegiatan ini terdiri dari dua sesi, yaitu sosialisasi PP 58 Tahun 2023 dan bimbingan teknis pelaporan SPT Masa PPh 21. Sosialisasi PP 58 Tahun 2023 disampaikan oleh penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, yang menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme penerapan peraturan baru ini. Bimbingan teknis pelaporan SPT Masa PPh 21 disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Purwokerto, yang memberikan panduan dan contoh mengenai cara mengisi dan mengirimkan SPT Masa PPh 21 sesuai dengan peraturan baru ini.
Peserta kegiatan ini dari Pengadilan Agama Banyumas adalah Eksi Riyanti, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi instansinya, karena dapat membantu dalam menghitung dan memotong pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai Pengadilan Agama Banyumas. Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini secara daring, yang dapat menghemat waktu dan biaya.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP dan KP2KP yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kami mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam mengurus pajak penghasilan pasal 21. Kami juga senang bisa mengikuti kegiatan ini secara daring sehingga lebih praktis," ujar Eksi Riyanti.
