Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 645

SosKPP1

 Pengadilan Agama Banyumas Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PP 58 Tahun 2023

Banyumas - Pengadilan Agama Banyumas mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor PP 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP dan KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai peraturan baru yang mengatur tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Peraturan ini memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, serta menyesuaikan tarif pajak untuk penghasilan di atas Rp 50 juta per tahun.

Kegiatan ini terdiri dari dua sesi, yaitu sosialisasi PP 58 Tahun 2023 dan bimbingan teknis pelaporan SPT Masa PPh 21. Sosialisasi PP 58 Tahun 2023 disampaikan oleh penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, yang menjelaskan secara rinci mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme penerapan peraturan baru ini. Bimbingan teknis pelaporan SPT Masa PPh 21 disampaikan oleh penyuluh KPP Pratama Purwokerto, yang memberikan panduan dan contoh mengenai cara mengisi dan mengirimkan SPT Masa PPh 21 sesuai dengan peraturan baru ini.

Peserta kegiatan ini dari Pengadilan Agama Banyumas adalah Eksi Riyanti, S.E. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi instansinya, karena dapat membantu dalam menghitung dan memotong pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai Pengadilan Agama Banyumas. Ia juga mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini secara daring, yang dapat menghemat waktu dan biaya.

SosKPP

"Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Tengah II, KPP dan KP2KP yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Kami mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam mengurus pajak penghasilan pasal 21. Kami juga senang bisa mengikuti kegiatan ini secara daring sehingga lebih praktis," ujar Eksi Riyanti.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020