
Pengadilan Agama Banyumas Gelar Rapat Koordinasi Sidang di Luar Gedung
Banyumas - Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar rapat koordinasi persiapan dan sosialisasi sidang di luar gedung pengadilan tahun anggaran 2024, Selasa (23/1/2024). Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Drs. Wakirudin dan Panitera Muda Gugatan, Siti Khotijah, S.H.
Sidang di luar gedung pengadilan adalah salah satu bentuk layanan hukum yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, biaya, atau kondisi geografis. Sidang di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan di tempat sidang tetap, sidang keliling, atau kantor pemerintah setempat seperti kantor kecamatan, kantor KUA kecamatan, kantor desa, atau gedung lainnya.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, menetapkan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta mengatur jadwal dan mekanisme pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Rapat koordinasi juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, instansi kepolisian, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat setempat.

Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Drs. Wakirudin, mengatakan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu upaya pengadilan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan murah. “Kami berharap dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perkara-perkara yang berkaitan dengan peradilan agama, khususnya perkara-perkara yang sederhana dan tidak memerlukan pembuktian yang rumit,” ujarnya.
Siti Khotijah, S.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyumas, menambahkan bahwa sidang di luar gedung pengadilan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara di pengadilan. “Dengan sidang di luar gedung pengadilan, kami dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga, serta mengurangi beban perkara di kantor pengadilan. Kami juga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan responsif kepada masyarakat,” katanya.
Sidang di luar gedung pengadilan tahun anggaran 2024 rencananya akan dimulai pada bulan Februari 2024, tepatnya pada tanggal 16 Februari 2024. Lokasi pertama yang akan diselenggarakan sidang di luar gedung pengadilan adalah Aula Kantor Kecamatan Tambak. Pengadilan Agama Banyumas mengimbau kepada masyarakat yang berminat untuk mengajukan perkara di sidang di luar gedung pengadilan untuk segera mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
