Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2023

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2023 dengan tema "Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia"
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2023

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Written by Super User on . Hits: 2722

SOP (STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE) BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA BANYUMAS


A. PENDAFTARAN BERPERKARA

  1. Pihak yang berperkara dating ke Pengadilan Agama Banyumas dengan membawa surat gugatan / permohonan.
  2. Pihak yang berpekara menghadap kepada petugas meja I dan menyerahkan surat gugatan / permohonan sebanyak jumlah pihak di tambah 3 (tiga) rangkap termasuk asli untuk majelis Hakim.
  3. Petugas meja I dapat memberikan penjelasan yang di anggap perlu berkenaan dengan perkara yang di ajukan, dan menerima gugatan / permohonan tersebut kemudian :
    • Menaksir besarnya panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tulis dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar ).
    • Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangkpa 4 ( empat ) :
      a. Lembar pertama warna  hijau untuk Bank.
      b. Lembar kedua warna putih untuk penggugat / pemohon.
      c. Lembar ketiga warna merah  untuk kasir.
      d. Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
  4. Pihak yang berperkara datag ke loket layanan BRI Unit Masrum dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara sesuai yang tertera dalam SKUM dan menyetorklan uang panjar biaya perkara tersebut.
  5. Setelah pihak yang berperkara menerima slip penyetoran uang yang telah divalidasi oleh petugas layanan Bank, menyerahkan slip penyetoran tersebut, SKUM dan surat gugatan / permohonan kepada kasir pada Pengadilan Agama Banyumas.
  6. Kasir melaksanakn tugas :
  • Mencatat panjar biaya perkara tersebut ke dalam jurnal keuangan perkara.
  • Menandatangani dan member cap lunas dalam SKUM.
  • Membubuhkan nomor perkara dan dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal saat pencatatan dalam jurnal keuangan perkara.
  • Menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara asli SKUM serta satu salinan surat gugatan / permohonan yang diberi  nomor perkara dan tanggal pendaftaran.


B. PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENYELESAIAN PERKARA

  1. Para pihak yang berperkara akan di panggil oleh Jurusita Pengganti ( paling lambat 30 hari ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran ) untuk dating menghadiri persidangan, setelah di tetapkan susuna Majelis Hakim dan hari sidangnya.
  2. Para pihak yang berperkara menghadiri persidangan sesuai dengan panggilan siding dan menyampaikan bukti yang diperlukan untuk meneguhkan dalil gugatan / permohonan dan bantahannya.
  3. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya dalam siding yang terbuka untuk umum, ketua majelis menyampaikan kepada penggugat / pemohon untuk menghadap kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang telah di bayarkan, serta mengambil kembali apabila ada sisanya.
  4. Apabila penggugat / pemohon tidak hadir dalam siding pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka Panitera akan memberitahukan surat adanya sisa panjar yang belum di ambil.
  5. Teradap putusan yang di jatuhkan, para pihak dapat mengajukan upaya hokum banding, dalam tengtgat waktun 14 ( empat belas ) hari setelah putusan di jatuhkan, atau 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan amar putusan disampaikan apabila pihak tidak hadir saat putusan di jatuhkan.
  6. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sejak putusan di ucapkan.
  7. Khusus untuk perkara perceraian :
    • Dalam Perkara cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hokum tetap, Panitera memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hokum tetap.
    • Dalam perkara cerai talak, penetapan ikrar talak berkekuatan hokum tetap pada saat penetapan itu di terapkan.
  8. Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hokum tetap, khusus untuk cerai talak 7 ( tujuh ) hari setelah ikrar talak di ucapkan.
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020