PA Banyumas Gelar Sidang Secara Elektronik Perdana Tahun 2022
BANYUMAS – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB gelar sidang secara elektronik perdana pada Jumat (18/11/2022). Persidangan tersebut merupakan acara persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara Wali Adhol.
PA Banyumas meminta bantuan kepada PA Taliwang untuk dapat memanggil dan memfasilitasi saksi agar dapat diperiksa secara online. Hal tersebut dikarenakan kendala jarak tempat tinggal saksi – saksi yang dihadirkan.
Persidangan elektronik ini merupakan bukti PA Banyumas telah menerapkan layanan digital untuk dapat menciptakan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dengan memanfaatkan aplikasi bernama E-court. E-court merupakan perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, dimana Administrasi Perkara Pengadilan Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian, serta penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
“Alhamdulillah persidangan elektronik ini berjalan dengan lancar, dalam perkara tersebut domisili saksi yang akan dimintai keterangan berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, sehingga dengan adanya persidangan elektronik sangat membantu masyarakat pencari keadilan.” Ujar Hakim Ketua, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.S.I