Catatan PPL
Catatan dari Kegiatan (PPL)
MAHASISWA IAIIG CILACAP
pa-banyumas.go.id| Kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap di Pengadilan Agama Banyumas yang berlangsung sejak 03 Mei sampai dengan 07 Mei 2010, merupakan media untuk mendapatkan pengalaman secara nyata tentang proses peradilan yang meliputi administrasi Peradilan dan teknik persidangan . Mahasiswa yang telah melakukan PPL di Pengadilan Agama Banyumas meskipun dalam waktu relatif singkat diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk menigkatkan kemampuan dalam menguasai dan menerapkan teori hukum manakala telah terjun dimasyarakat dan siap berkompetisi dalam dunia kerja.( ungkap Miftahul Jannah, SH. Panitera/Sekretaris PA. Banyumas) Dalam sambutan pada acara Penyerahan peserta PPL Mahasiswa IAIIG Cilacap, bertempat di Aula Pengadilan Agama Banyumas yang dihadiri oleh seluruh peserta PPL dan segenap Hakim serta perwakilan dari IAIIG Cilacap.

Mahasiswa IAIIG Cilacap sedang melaksanakan tugas dari Pembimbing
setelah mengikuti persidangan
Dalam Kesempatan itu pula Dekan Fakultas Syari’ah IAIIG Cilacap, Moh. Fahmi, SH, dalam sambuntannya menyampaikan bahwasanya kerjasama antara IAIIG Cilacap dengan Pengadilan Agama Banyumas yang baru pertama kali ini akan dapat semakin baik dimasa mendatang;
Diperbaharui (Selasa, 04 Mei 2010 12:05)
MarhabanMarhaban UU KIP
“Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin ( Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, merujuk kepada UU ini, memang tergolong badan publik. Sebab, yang dimaksud dengan badan publik di antaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dengan demikian, peradilan agama, sebagai bagian tak terpisahkan dari Mahkamah Agung, dituntut pula untuk mengimplementasikan UU KIP. “Makanya, siap atau tidak siap, kita harus melaksanakan UU KIP ini dengan sungguh-sungguh,” Dirjen Badilag menegaskan. Sesuai konsideran yang tercantuk di UU KIP, salah satu pertimbangan diterbitkannya UU ini ialah, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingam publik.
Keterbukaan informasiSongsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak CepatJakarta l badilag.net (22/4)
Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan. “Semua pengadilan, terutama yang potensial akan menerima banyak permohonan informasi, harus segera menjalankan pokok-pokok yang menjadi prioritas tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Prof. Takdir Rahmadi yang juga Sekretaris Tim Pembaruan MA. Dalam rentang waktu kurang dari seminggu ini, lembaga peradilan dituntut untuk sudah siap menjalankan amanat UU KIP yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) yang diharuskan terbuka untuk umum tersebut.
Diperbaharui (Jumat, 23 April 2010 20:23)
Catatan BadilagDiskusi EMC dengan Prof. Mark Cammack Tren Perceraian Terus Meningkat, Mengapa?
Dua pertanyaan diatas menjadi salah satu fokus utama diskusi English Meeting Club (EMC) yang digelar Badilag pada Kamis (1/4/10) dengan menghadirkan Prof. Mark Cammack, guru besar hukum dari Southwestern School of Law, Los Angeles USA. Dengan makalahnya yang berjudul “Recent Divorce Trends in “Jumlah kasus perceraian tidak bisa disamakan dengan jumlah (sebenarnya) orang yang bercerai,” kata Mark. Mark kemudian membandingkan jumlah kasus cerai di pengadilan dengan jumlah data perceraian di lapangan yang diambil dalam kurun waktu 1973-1988. Jumlah perceraian di masyarakat --yang oleh Mark disebut dengan Self-Reported Divorce-- menunjukkan dua kali lipat dari jumlah perceraian yang diproses melalui pengadilan.
Diperbaharui (Senin, 05 April 2010 14:05)
|




Masa transisi dua tahun itu telah berlalu. Terhitung 1 Mei 2010 kemarin, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai diberlakukan.
Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan.
Apa yang mendorong peningkatan angka perceraian di 







